top of page

Bimbingan Teknis untuk Pemerintahan

DURASI

2 hari

FASILITAS

Biaya Kontribusi

Rp. 3.850.000,-

per peserta

InHouse Mulai :

Rp. 37.500.000,-

10 peserta/instansi

GV023
Peningkatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

 

Dalam rangka membantu meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dibutuhkan kemampuan yang terintegrasi agar RPJMD dapat dibuat sebaik dan seoptiomal mungkin.

Objektif
  • Peserta memahami dan mengerti tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

  • Peserta memahami dan mengerti tentang proses penyusunan RPJMN dan RPJMD.

  • Peserta mampu menyusun RPJMD dan RenStra SKPD.

  • Peserta mampu mengevaluasi RPJMD dan RenStra SKPD.

  • Peserta mampu mensinergikan/mengintegrasikan/mensinkronisasikan perencanaan daerah dengan perencanaan pusat ( RPJMD dengan RPJMN)

  • Modul

  • Sertifikat

  • Training Kit

  • OnLine Training

  • Dokumentasi

  • 2 x Makan Siang

  • 4 x Snack, Kopi, Teh

  • Koneksi Internet

​

WAJIB MEMBAWA LAPTOP

© 2017 by PT. PINTERAKTIF MEDIA

bottom of page